Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto. (Foto: iNews/Edy Gustan)

Sepuluh mahasiswa yang ditahan di Rutan Polda NTB ini berasal dari sejumlah perguruan tinggi. Mereka antara lain berinisial AR (20), IT (20), dan ARH (20), dari Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Bima.

Selanjutnya dari Politeknik Mataram, berinisial AK (21), dan SU (21). Kemudian ada dari Universitas Muhammadiyah Bima, berinisial SA (25), dan MA (22).

Tiga lainnya, MU (23) dari Universitas Mataram, MR (19) dari Universitas Muslim Indonesia Makassar, dan AAM (22) dari Universitas Islam Makassar.

Dalam penanganan di Polres Bima, mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 192 KUHP Juncto Pasal 63 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 38/2004 tentang Jalan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun sampai 15 tahun penjara dan denda Rp2 Miliar.

Mereka dalam aksinya yang dimulai sejak Senin (9/5/2022) hingga Kamis (12/5), menuntut pemerintah untuk melakukan perbaikan infrastruktur jalan di Wilayah Monta Selatan, Kabupaten Bima.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network