Setelah bertemu, pelaku berpura–pura pergi untuk ke ATM untuk mengambil uang dan meminjam motor korban. Namun, ternyata pelaku membawa kabur motor korban.
Selang berapa hari, pelaku menawarkan motor curiannnya itu melaui di Facebook seharga Rp3,5 juta.
"Setelah dilakukan pengembangan, ternyata ada 11 TKP lainnya yang dilakukan tersangka ini," ucap Kadek.
Polisi pun mengamankan barang bukti berupa BPKB nomor, rangka dan mesin kendaraan yang digelapkan pelaku. Atas perbuatannya, perlaku dijerat pasal 378 dan 372 KUHP dan terancam kurungan maksimal 4 tahun penjara.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait