Pelaku langsung kabur usai mendapat ponsel milik korban. Tak terima jadi korban jambret, pelaku kemudian lapor ke polisi. Usai dapat laporan dari korban, polisi langsung bergerak.
"Beberapa hari kemudian polisi mendapatkan informasi jika pelaku sedang berada di rumahnya. Polisi langsung menangkapnya tanpa perlawanan," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait