Jambret ponsel di Bima, NTB ditangkap polisi (Istimewa)

Pelaku langsung kabur usai mendapat ponsel milik korban. Tak terima jadi korban jambret, pelaku kemudian lapor ke polisi. Usai dapat laporan dari korban, polisi langsung bergerak.

"Beberapa hari kemudian polisi mendapatkan informasi jika pelaku sedang berada di rumahnya. Polisi langsung menangkapnya tanpa perlawanan," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network