Berdasarkan hasil audit Inspektorat Lombok Utara, kerugian keuangan negara dalam pengelolaan DD/ADD Sesait ini mencapai Rp1,015 miliar. Kerugian negara ini diduga berasal dari pengelolaan anggarannya yang digunakan untuk biaya proyek fisik antara lain pembangunan jalan Sumur Pande, pembangunan Drainase Pansor, Pembangunan Talud Lokok Ara, talud Sumur Pande, kemudian pengadaan bibit durian, dan pembangunan Panggung Peresean.
"Jadi untuk kasus ini tidak ada tersangka lainnya, tidak ada pasal 55, indikasi korupsinya dilakukan sendiri secara berlanjut. Tetapi nanti akan kita lihat dalam fakta persidangan, kalau ada keterlibatan orang lain, akan kita kembangkan," ucapnya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait