Modus operandi pelaku dalam melancarkan aksinya yakni dengan menggunakan nama dan foto lain yang lebih tampan di akun Facebook. Hal ini agar targetnya bisa terpikat.
Dari serangkaian proses penyelidikan, tim Puma II Polres Bima dipimpin Aiptu Hero Suharjo menangkap pelaku yang buron di kediamannya, Kelurahan Penatoi, Kecamatan Mpunda, Kota Bima, Selasa (15/3/2022) malam.
"Pelaku diamankan bersama sejumlah barang bukti lainnya seperti motor, dua unit handphone serta jaket dan helm abu-abu yang digunakan pelaku saat kejadian," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait