MATARAM, iNews.id - Kejaksaan Negeri Bima, Nusa Tenggara Barat, menghentikan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan jas DPRD Kota Bima pada tahun 2019. Kasus ini sebelumnya sempat membuat heboh warga.
Kepala Kejari Bima Suroto mengatakan, kejaksaan menghentikan kasus itu karena sudah ada pengembalian kerugian negara ke inspektorat.
"Jadi kita sudah dapat surat dari inspektorat tentang pengembalian itu," kata Suroto.
Dalam surat tersebut tersampaikan bahwa pengembalian temuan kerugian negara menjadi tahap penyelesaian administratif.
Meskipun proses hukum sudah berjalan di Kejari Bima dalam tahap pengumpulan data dan bahan keterangan, pengembaliannya dilakukan dalam periode waktu penyelesaian di tingkat aparat pengawaan intern pemerintah (APIP).
"Temuan hasil pemeriksaan inspektorat itu sudah dikembalikan dalam waktu 60 hari," ujarnya.
Proyek pengadaan jas DPRD Kota Bima ini terbagi dalam dua paket pekerjaan dengan harga paket pertama Rp335 juta dan yang kedua Rp210 juta. Dengan jumlah keseluruhan anggaran Rp545 juta, pengadaan jas itu untuk 25 anggota DPRD Kota Bima.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait