MATARAM, iNews.id – Personel band lokal di Mataram, NTB ditangkap polisi terkait kepemilikan narkoba jenis ganja seberat 1 kg. Pelaku berinisial RRY (23) ditangkap di tempat kosnya kawasan Pejarakan, Ampenan, Sabtu (9/7/2022) sore.
Kasat Narkoba Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan, penangkapan RRY berdasarkan tindak lanjut hasil penyelidikan di lapangan.
"Jadi awalnya kami menerima informasi dari salah satu jasa pengiriman di Kota Mataram. Informasi terkait adanya barang diduga narkoba jenis ganja masuk ke Mataram melalui paket kiriman," ujarnya, Senin (11/7/2022).
Setelah diselidiki, paket tersebut sudah diambil oleh RRY. Polisi melakukan penelusuran sampai akhirnya berhasil menangkap RRY di wilayah Pejarakan.
Polisi kemudian menggeledah kamar indekos RRY yang berlokasi dekat dengan penangkapan RRY.
Dari lokasi kedua, polisi melakukan penggeledahan dan bertemu dengan istri RRY. Tiga paket klip plastik ukuran sedang berisi ganja, bendel klip plastik untuk kemasan ganja, dan kertas rokok turut disita.
"Dari tiga paket yang kami sita, ada satu di antaranya disembunyikan dalam gitar, itu sudah kami amankan," ucap dia.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait