Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto. (Foto: iNews/Edy Gustan)
Antara

MATARAM, iNews.id - Propam Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) memeriksa anggota Satlantas Polresta Mataram. Pemeriksaan ini bentuk respons cepat adanya dugaan pungutan liar dalam penerbitan surat kecelakaan untuk klaim asuransi Jasa Raharja di Polresta tersebut.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto saat dikonfirmasi mengaku telah menindaklanjuti adanya dugaan pungli tersebut.

"Jadi, adanya dugaan pungli itu sekarang sedang diselidiki secara mendalam oleh Propam. Benar atau tidaknya nanti akan dilihat dari hasil gelar," ujar Artanto, Jumat (25/11/2022).

Dia menjelaskan, Propam Polda NTB menangani kasus dugaan pungli itu berdasarkan informasi dalam pemberitaan sejumlah media. Namun dalam pemberitaan, narasumber yang mengaku sebagai korban pungli memilih untuk tidak mengungkap identitas dirinya.

Artanto mengetahui narasumber punya hak untuk tidak mengungkapkan identitas diri dalam keterangan di pemberitaan. Dia pun menyarankan kepada korban agar bisa melaporkan secara resmi persoalan ini ke Bidang Propam Polda NTB.

"Tentunya agar persoalan ini bisa terang benderang, siapa oknum itu, benar atau tidak. Kalau terbukti, pasti akan kami proses," katanya.

Bahkan kepada pelapor, Artanto menegaskan pihaknya akan menjamin keamanan. Polisi akan memberikan perlindungan terhadap pelapor terkait permasalahan di internal kepolisian sebab sudah ada dalam kode etik.

"Pasti pelapor mendapat perlindungan, baik dalam privasi, identitas diri maupun keamanan pelapor. Kami sangat terbuka sekali dalam persoalan ini. Tentu, ini kami lakukan agar pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih baik lagi," ucapnya.


Editor : Donald Karouw

BERITA TERKAIT