Hizkia menuturkan dalam penangkapan tersebut ada upaya perlawan dari keluarga terduga pelaku. Mereka mencoba menghalangi dan melempar para petugas menggunakan batu sehingga mengakibatkan dua anggota mengalami luka-luka.
“Dua anggota kami yakni Bripka A mengalami luka robek dengan 15 jahitan dipelipis dan Bripka F mengalami luka lebam dibagian perut akibat terkena lemparan batu,” Tutur Hizkia.
Atas perbuatannya, terduga T dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I. Dia diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait