Dalam edaran itu, ditegaskan kepada pengelola hotel dan penginapan agar melakukan pengawasan terhadap tamu yang akan menginap. Tamu harus menununjukan surat tes PCR negatif, serta kartu vaksin minimal vaksin tahap pertama.
"Pengelola hotel atau penginapan menyampaikan laporan secara berkala kepada Satgas Penanganan Covid-19 Kota Mataram," katanya.
Denny mengakui, dengan kondisi PPKM darurat saat ini berdampak pada semakin lesunya dunia pariwisata di daerah ini.
"Tapi apa boleh buat, itu sudah menjadi kebijakan pemerintah pusat jadi harus kita laksanakan untuk kebaikan bersama," katanya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait