Kepala Dinas Pariwisata Kota Mataram Nizar Denny Cahyadi (Foto: Antara)

Dalam edaran itu, ditegaskan kepada pengelola hotel dan penginapan agar melakukan pengawasan terhadap tamu yang akan menginap. Tamu harus menununjukan surat tes PCR negatif, serta kartu vaksin minimal vaksin tahap pertama.

"Pengelola hotel atau penginapan menyampaikan laporan secara berkala kepada Satgas Penanganan Covid-19 Kota Mataram," katanya.

Denny mengakui, dengan kondisi PPKM darurat saat ini berdampak pada semakin lesunya dunia pariwisata di daerah ini.

"Tapi apa boleh buat, itu sudah menjadi kebijakan pemerintah pusat jadi harus kita laksanakan untuk kebaikan bersama," katanya.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network