Kepala Dinas Pariwisata Kota Mataram Nizar Denny Cahyadi (Foto: Antara)

MATARAM, iNews.id - Dinas Pariwisata Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat menutup tempat hiburan dan objek wisata selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, 1-20 Juli 2021. Kebijakan ini berlaku mulai hari ini, Selasa (13/7/2021).

"Jika surat edaran terkait penutupan tempat hiburan dan objek wisata ditandatangani hari ini olehM wali kota Mataram, kita langsung edarkan dan sosialisasikan sebab kebijakan tersebut secara otomatis mulai berlaku," kata Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Mataram Nizar Denny Cahyadi, Selasa (13/7/2021).

Menurutnya, sejumlah tempat hiburan yang ditutup antara seperti bioskop, tempat karaoke, serta tempat-tempat permainan. Selain itu, objek wisata juga harus ditutup selama PPKM darurat sesuai instruksi dari Menteri Dalam Negeri.

Sementara untuk restoran masih dibolehkan dibuka dengan  batas waktu yang ditetapkan yakni pukul 20.00 Wita, dan ketentuan tidak boleh melayani makan di tempat.

"Untuk restoran, boleh buka tapi tidak melayani makan di tempat. Jadi, makanan hanya bisa dipesan dan di bawa pulang agar tidak menimbulkan kerumunan di restoran tertentu," katanya.

Sedangkan untuk hotel, selama PPKM darurat boleh beroperasional dengan syarat diminta menerapkan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 kepada para tamu secara ketat yang mengacu pada surat edaran Wali Kota Mataram Nomor: 900/965/BBD/VII/2021, tentang pemeriksaan tes PCR (polymerase chain reaction) negatif bagi tamu dan pendatang di Kota Mataram.

"Surat edaran tersebut sudah diberikan kepada semua pengusaha hotel serta penginapan, sebagai acuan penerapan prokes di masing-masing hotel," katanya.


Editor : Nani Suherni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network