Selain sanksi etik berupa pemecatan, AKBP Didik kini harus menghadapi proses hukum pidana. Penyidik telah menetapkannya sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara berdasarkan temuan barang bukti yang cukup signifikan tersebut.
Atas perbuatannya, Didik dijerat dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Langkah tegas PTDH ini menjadi peringatan keras dari institusi Polri bagi seluruh personel agar tidak bermain-main dengan narkoba, sejalan dengan komitmen "bersih-bersih" di tubuh kepolisian.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait