MATARAM, iNews.id - Makelar Tanah di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) menilap uang klien Rp160 juta. Pelaku berinisial RI ini mengaku uang itu untuk membayar utang dan kebutuhan sehari-hari.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui uang korban yang diterimanya senilai Rp160 juta, sudah habis digunakan untuk keperluan sehari-hari dan bayar utang, tidak ada yang diserahkan ke pemilik tanah,” kata Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi dikutip dari portal resmi Polda NTB, Jumat (28/5/2021).
Dalam kasus ini, RI ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Mapolresta Mataram. Sebagai tersangka, RI dikenakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, yang ancaman hukumannya empat tahun penjara.
“Pelaku kita amankan tadi malam dirumahnya setelah sebelumnya memenuhi panggilan penyidik,” ucapnya.
Pelaku ditangkap setelah korban bernama HS (35), asal Dopang, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, melaporkannya ke Polresta Mataram.
Awalnya, pelaku memasarkan sebidang tanah dengan luas 5 are di wilayah Gomong Lama melalui unggahan di akun media sosial Facebook pribadinya. Korban yang melihat unggahan tersebut langsung tertarik dan menghubungi pelaku.
“Kemudian mereka berkenalan dan komunikasinya berlanjut di WhatsApp. Untuk meyakinkan korban bahwa tanah tersebut akan dijual, pelaku kirimkan foto dirinya yang menunjukkan sertifikat tanah,” ujarnya.
Selanjutnya terjadi pertemuan antara korban dengan pelaku di lokasi tanah yang akan dijual. Dari kesepakatan, tanah seluas 5 are itu laku dengan harga Rp1,4 miliar.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait