Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi dalam konferensi press (Foto: Dok Polresta Mataram)

Sebagai tanda jadi pembelian, korban menyerahkan uang ke pelaku dengan nilai Rp10 juta pada 30 Juni 2019. Kemudian pada 8 Juli 2019, korban kembali memberikan setoran kedua dengan nilai Rp150 juta.

“Uang yang diberikan ke pelaku itu ada bukti berupa lembaran kuitansi penyerahan uang dan itu jadi salah satu alat buktinya,” ucapnya.

Namun setelah uang setoran diberikan, pelaku tak kunjung ada kabarnya. Hingga pada Selasa (18/5/2021) lalu, korban melaporkan pelaku ke Polresta Mataram.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network