Kepala Bdan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Muhammad Nasir. (ANTARA)

Menurut Nasir, pemberhentian Zainal sebagai ASN tidak bisa dilakukan secara langsung dengan pemberhentian tidak hormat atau pemecatan.

Apabila pengadilan memutuskan Zainal tidak bersalah, status ASN dia wajib dipulihkan.

Dia mencontohkan mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan NTB, Husnul Faozi yang juga menjadi tersangka korupsi. Husnul diberhentikan setelah ada putusan inkrah pengadilan.

"Dulu Pak Husnul usia 57 tersangka," katanya.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network