Menurut Nasir, pemberhentian Zainal sebagai ASN tidak bisa dilakukan secara langsung dengan pemberhentian tidak hormat atau pemecatan.
Apabila pengadilan memutuskan Zainal tidak bersalah, status ASN dia wajib dipulihkan.
Dia mencontohkan mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan NTB, Husnul Faozi yang juga menjadi tersangka korupsi. Husnul diberhentikan setelah ada putusan inkrah pengadilan.
"Dulu Pak Husnul usia 57 tersangka," katanya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait