Sejumlah Wisatawan di Gili Trawangan (Foto: iNews/Muzakir)

"Pokoknya semua dokumen terkait laporan itu akan kami kumpulkan, termasuk itu (video TikTok @miaerliana)," ucapnya.

Laporan kelompok masyarakat tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran pidana Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik (ITE).

Terkait dengan laporan tersebut, dia meyakinkan Polda NTB akan menangani sesuai prosedur penanganan perkara. Laporan tersebut kini berada di bawah kendali tim siber karena berkaitan dengan persoalan UU ITE.

"Penanganan laporan langsung di bawah kendali siber krimsus (kriminal khusus) karena berkaitan dengan Undang-Undang ITE," ujar Artanto.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network