2 Tersangka Kasus Korupsi PNPM-MP di Lombok Timur Ditahan di Lapas Wanita Mataram
SELONG, iNews.id - Penyidik Kejari Lombok Timur (Lotim) menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) di Unit Pelaksana Kecamatan (UPK) PNPM-MP di Kecamatan Suela 2015-2018. Kedua tersangka yaitu Ketua UPK PNPM-MP Suela inisial KH dan Pendamping Dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) inisial MA.
Keduanya ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama tujuh jam, yakni pukul 09.00 -15.00 WIB, Senin (20/5/2024). Penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari di Lapas wanita Mataram.
"Kedua tersangka terbukti secara sah dan meyakinkan karena telah melakukan penyelewengan dana SPP Program PNPM-MP pada UPK PNPM-MP Kecamatan Suela di Desa Ketangga, Kecamatan Suela Kabupaten Lombok Timur Tahun 2015-2018," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Lotim, Efi Laela Kholis, Senin (20/5/2024).
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik telah memeriksa 25 saksi. Hasil pemeriksaan, dugaan korupsi tersebut mengarah kepada kedua tersangka. "Untuk sementara hanya mengarah kedua tersangka tersebut," ucapnya.
Dalam kasus ini, kata dia tersangka diduga melakukan penyelewengan karena dana simpan pinjam tersebut tidak disalurkan seusai dengan mekanisme, yaitu disalurkan kepada kelompok perempuan fiktif yang tidak memiliki anggota.
"23 kelompok tersebut semuanya fiktif, karena tidak ada anggota kelompoknya. Yang ada hanya ketua, itu pun hanya sekadar ditunjuk," katanya.
Dalam kasus ini, lanjut dia negara dirugikan sebesar Rp 567.867.000, sesuai hasil audit atau pemeriksaan khusus Inspektorat Lotim Nomor 740.04/02K/IRT/2024 Tanggal 15 Januari 2024.
Hitungan tersebut didasarkan pada besaran dana pinjaman yang disalurkan kepada 23 kelompok perempuan, yaitu setiap kelompok diberikan dana pinjaman sebesar Rp10 juta sampai maksimal Rp30 juta, selama tiga tahun yaitu 2015-2018.
"Berdasarkan fakta hasil penyidikan, hasil korupsi yang dilakukan dinikmati mereka berdua," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi