2 Tersangka Kasus Korupsi PNPM-MP di Lombok Timur Ditahan di Lapas Wanita Mataram
Senin, 20 Mei 2024 - 19:58:00 WIB
        
     
                 
             
                Sementara itu, kuasa hukum tersangka KH, Masruri membantah jika kliennya ikut menikmati uang hasil penyimpangan simpan pinjam PNPM-MP Suela tersebut.
"Mengenai fakta-fakta persidangan bagaimana, nanti kita ikuti saja. Yang penting azas praduga tak bersalah dulu dikedepankan," kata Mashuri.
Kuasa hukum tersangka MA, Gede Arya Surya Putra juga membantah kelienya menikmati dana simpan pinjam tersebut. Karena semua dana telah diberikan kepada penerima manfaat, termasuk telah menyetorkan ke UPK.
"Itu nanti semuanya kita buktikan diruang sidang, semua pembelaan dan alat bukti yang ada," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi
 
                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                     
                                 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                