get app
inews
Aa Text
Read Next : Cekcok Keluarga Berujung Pembacokan di Bima, Pelaku Ditangkap Polisi

Awas, Sebar Hoaks Penculikan Anak Bisa Dipenjara 10 Tahun 

Minggu, 05 Februari 2023 - 10:05:00 WIB
Awas, Sebar Hoaks Penculikan Anak Bisa Dipenjara 10 Tahun 
Awas, Sebar Hoaks Penculikan Bisa Dipenjara 10 Tahun (Foto: iNews.id)

MATARAM, iNews.id - Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Poerwanto mengeluarkan maklumat tentang tindak pidana terhadap penculikan anak dan imbauan kamtimbas. Disebutkan siapa yang menyebarkan hoaks tentang penculikan anak hingga menimbulkan keonaran terancam penjara 10 tahun.

Pelaksana Harian (Plh.) Kabid Humas Polda NTB Kombes Lalu Muhammad Iwan Mahardan mengatakan, maklumat itu tertuang dalam nomor: MAK/1/II/2023 yang terbit pada 1 Februari 2023.

"Pesan tersebut disampaikan sesuai dengan poin keempat dalam Maklumat Kapolda NTB," kata Iwan.

Ancaman hukuman paling berat 10 tahun penjara tersebut, sesuai dengan aturan pidana pada Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Selain itu, ancaman pidana untuk penyebar berita bohong melalui media sosial juga disampaikan dalam Maklumat Kapolda NTB poin keempat.

Dalam maklumat itu Kapolda NTB juga mengingatkan kembali bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menjamin kesejahteraan tiap-tiap warga negara. Termasuk, perlindungan terhadap hak anak yang merupakan tunas, potensi dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa.

Generasi muda penerus bangsa juga memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang akan menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara di masa depan.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut