get app
inews
Aa Text
Read Next : Cekcok Keluarga Berujung Pembacokan di Bima, Pelaku Ditangkap Polisi

Awas, Sebar Hoaks Penculikan Anak Bisa Dipenjara 10 Tahun 

Minggu, 05 Februari 2023 - 10:05:00 WIB
Awas, Sebar Hoaks Penculikan Anak Bisa Dipenjara 10 Tahun 
Awas, Sebar Hoaks Penculikan Bisa Dipenjara 10 Tahun (Foto: iNews.id)

Dengan memaparkan hal demikian, Kapolda NTB pun meminta masyarakat untuk meningkatkan peran orang tua dalam pengawasan terhadap anak.

Kapolda NTB juga meminta orang tua untuk memberikan pengertian kepada anak agar tidak berinteraksi dengan orang tidak dikenal serta tidak menggunakan barang atau perhiasan yang mencolok hingga dapat menarik perhatian pelaku kejahatan.

"Orang tua juga diminta tidak panik dan resah menanggapi isu penculikan anak. Apabila melihat orang yang mencurigakan, agar segera melaporkan kepada RT/RW dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Cukup melaporkan kepada petugas kepolisian terdekat atau melalui hotline 110 dan aplikasi daring SUPER APP," tulis maklumat tersebut.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut