Ayah dan Anak Pemerkosa Gadis di Lobar Terancam Penjara 15 Tahun

Dengan adanya penerapan pasal yang demikian, kedua tersangka kini terancam pidana paling berat 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Gadis belia yang menjadi korban dalam kasus ini yakni anak dari tersangka M. Bersama putranya, M dilaporkan telah menyetubuhi korban dalam periode berulang.
Dari pemeriksaannya, kedua tersangka sudah mengakui perbuatannya. Untuk M, dia mengakui telah menyetubuhi anaknya lebih dari sekali dengan lokasi di rumah dan kios miliknya.
"Terakhir kali, dia mengaku melakukannya pada Minggu (18/4/2021) pagi, di kios," ujarnya.
Begitu juga dengan tersangka A, kakak kandung korban itu mengaku telah menyetubuhi adiknya pada malam hari di bulan Februari 2021. Terkait upaya pemulihan psikologis korban, Kadek Adi mengungkapkan bahwa penyidik sudah bekerja sama dengan Dinas Sosial Lombok Barat.
"Jadi untuk pemulihan psikologis korban, sekarang sudah ada peksos (pekerja sosial) yang berikan pendampingan, mereka dari Dinsos Lombok Barat," ucap dia.
Editor: Nani Suherni