Bareskrim Tetapkan Eks Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro Tersangka Kasus Narkoba
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka dalam dugaan penyalahgunaan narkotika. Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada Jumat (13/2/2026) siang.
"Hasil gelar perkara, melanjutkan ke proses penyidikan terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso.
Dalam gelar perkara tersebut, Didik dinilai terbukti memiliki koper putih berisi narkoba yang ditemukan di rumah Aipda Dianita di Tangerang, Banten. Barang bukti yang disita antara lain sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi, 2 butir sisa pakai (23,5 gram), 19 butir alprazolam, 2 butir happy five, serta 5 gram ketamin.
Editor: Kurnia Illahi