Bareskrim Tetapkan Eks Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro Tersangka Kasus Narkoba
Eko menyampaikan, seluruh peserta gelar perkara sepakat meningkatkan status Didik menjadi tersangka. "Peserta gelar sepakat untuk melaksanakan proses penyidikan dengan pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 thn 2026 tentang penyesuaian pidana dan Pasal 62 UU RI No.5 tahun 1997 tentang psikotropika Jo lampiran 1 nomor urut 9 UU RI No. 1 thn 2026 tentang penyesuaian pidana kepada tersangka AKBP Didik Putra Kuncoro," ucapnya.
Nama Didik sebelumnya mencuat setelah diduga terlibat dalam kasus narkoba yang menyeret Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Didik disebut menerima aliran dana Rp1 miliar dari bandar narkoba Koko Erwin, yang juga memasok sabu kepada Malaungi.
Dari penggeledahan rumah dinas AKP Malaungi di Kompleks Asrama Polres Bima Kota, polisi menemukan narkoba jenis sabu-sabu seberat 488 gram.
Selain menetapkan Malaungi sebagai tersangka, Polda NTB menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri pada Senin (9/2/2026).
Editor: Kurnia Illahi