Belajar dari YouTube, Pemuda Ini Gelapkan 100-an Mobil Rental Modus Sewa Gadai
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tetap mewaspadai berbagai macam aksi penipuan, serta jangan mudah percaya dan harus mengecek fakta di lapangan.
Kasatreskrim Polres Lombok Tengah Iptu Redho Rizki Pratama menambahkan, penangkapan pelaku setelah pihaknya menerima laporan dari salah satu korban atas nama Rupawan (36) warga Kopang.
Korban melapor ke polisi karena mobil yang disewa pelaku tersebut tidak kunjung dikembalikan setelah lewat batas waktu sesuai dengan perjanjian.
Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di tempat persembunyian, salah satu penginapan di Kota Banjarmasin. Penangkapan ini dibantu anggota Polda NTB dan Polda Kalsel.
Hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan telah menggelapkan mobil yang disewa dari para korban tersebut. Untuk menyakinkan korban, pelaku memberikan sewa per bulan sebesar Rp4 juta sampai Rp7 Juta.
"Mobil yang disewa itu kemudian digadaikan dengan harga yang bervariasi Rp35 juta sampai Rp50 juta," katanya.
Sejauh ini, pelaku melakukan perbuatannya seorang diri. Namun, kemungkinan barang bukti yang akan disita akan bertambah karena pengakuan pelaku mobil yang digelapkan sekitar 100 unit.
"Pelaku mengaku belajar menipu dari YouTube. Uang hasil gadai dipakai untuk tutup lubang gali lubang biaya sewa mobil serta kebutuhan hidup. Dia kami dijerat Pasal 378 KUHP," ucapnya.
Editor: Donald Karouw