BIMA, iNews.id - Masyarakat diminta berhati-hati dan perlu cermat dalam membeli barang yang tidak jelas asal usulnya. Sebab jika yang dibeli barang curian, maka bisa berurusan dengan hukum dan terancam penjara.
Seperti yang dialami dua pria berinisial AH (36) warga Kecamatan Mpunda dan GN asal Rasanae Barat, Kota Bima. Mereka ditangkap tim Puma 1 Polres Bima Kota yang sedang menyelidiki kasus pencurian handphone (HP).
Kasat Reskrim Iptu M Rayendra mengatakan, penangkapan pelaku dipimpin Katim Puma Aipda Abdul Hafid. Kedua terduga pelaku yang membeli HP curian ini diamankan di dua lokasi berbeda.
"Keduanya terduga penadah handphone (curian)," ujar Rayendra, Selasa (11/1/2022).
Editor : Donald Karouw
Follow Berita iNewsNTB di Google News