Berawal Laporan Masyarakat, Nelayan yang Tangkap Ikan Pakai Bahan Peledak Diringkus Polisi

DOMPU, iNews.id - Seorang nelayan di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial MC (36), warga Desa Lasi, Kecamatan Kilo, ditangkap polisi, Senin (12/12/2022). Ia ditangkap karena menggunakan bahan peledak saat menangkap ikan di Perairan Teluk Sanggar.
Kepala Polres Dompu Ajun Komisaris Besar Polisi Iwan Hidayat mengatakan, nelayan itu ditangkap setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Teluk Sanggar kerap terjadi aktivitas penangkapan ikan menggunakan bahan peledak.
"Atas informasi tersebut, personel kami mengecek ke wilayah pesisir pantai dan berhasil menangkap pelaku yang baru selesai menangkap ikan dengan menggunakan bahan peledak," katanya, Selasa (13/12/2022).
Dia mengatakan, pelaku ditangkap ketika menyandarkan perahu di pesisir Pantai Teluk Sanggar.
"Yang bersangkutan kami tahan di Rutan Polsek Kilo," ujarnya.
Editor: Candra Setia Budi