Buron usai Pamer Senpi Rakitan di Acara Hiburan, Warga Dompu Ditangkap
Senin, 14 Desember 2020 - 08:53:00 WIB
Tim Puma tiba di lokasi persembunyian Minggu (13/12/2020), selanjutnya menangkap SY dan digelandang ke Mapolres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, SY dipersangkakan padanya Pasal 1 ayat (1) Undang undang Darurat No.12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dan atau Hukuman sementara setinggi-tingginya 20 tahun penjara.
Editor: Nani Suherni