get app
inews
Aa Text
Read Next : Bea Cukai Bali NTB NTT Musnahkan Jutaan Barang Ilegal, Bernilai Rp3,13 Miliar 

Desa Wisata di Lombok Barat Tak Boleh Ada Miras, Nekat Langgar Akan Disanksi

Kamis, 05 Januari 2023 - 15:49:00 WIB
Desa Wisata di Lombok Barat Tak Boleh Ada Miras, Nekat Langgar Akan Disanksi
Razia miras di Lombok Barat (Foto: iNews/Muzakir)

LOBAR, iNews.id - Desa wisata di Lombok Tengah dilarang beredar minuman keras. Hal ini tegaskan kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lombok Barat, Ahmad Subandi.

Subandi menegaskan, jika desa wisata berbeda dengan tempat pariwasata yang sudah ada.  Kalau kawasan pariwisata itu diperbolehkan ada minuman beralkohol. Namun itu juga sudah ditentukan.

Sementara, desa wisata itu lebih banyak menjual kearifan lokal pada lokas tersebut. Sehingga penginapan di area tersebut pun dilarang menjual miras.

"Desa wisata itu lain dengan kawasan pariwisata. Kalau kawasan pariwisata boleh ada minuman beralkohol. Itu pun sudah ditentukan," ucap Subandi, Kamis (5/1/2023).

Dia pun menegaskan jika penginapan di desa wisata pun konsepnya homestay yang dikembangkan oleh warga setempat. Pihaknya pun sudah berkoordinasi dengan aparat untuk melakukan pengawasan tersebut.

"Desa wisata yang harus dikembangkan itu ya penginapan homestay. Minuman juga tradisional bukan alkohol," katanya.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut