Didatangi Pembeli, Pemilik Kios di Bima Kota Dihipnotis hingga Rugi Rp75 Juta
Senin, 05 Desember 2022 - 08:16:00 WIB

Korban baru sadar ketika pelaku yang menghipnotis dirinya pergi meninggalkannya dengan mengendarai sepeda motor.
“Saat melapor ke Polsek Rastim, korban mengaku merugi Rp75 juta,” ucapnya.
Kasus penipuan dengan cara hipnotis ini, tengah diselidiki secara intensif oleh Unit Reskrim Polsek Rastim Polres Bima Kota Polda NTB.
Editor: Nani Suherni