get app
inews
Aa Text
Read Next : 459 Kades dari 6 Provinsi Terjerat Korupsi, Jamintel Kejagung: Hanya Banten yang Zero

Diduga Terlibat Korupsi APBDes, Kades Banyu Urip Lobar Dicekal karena Hendak Jadi TKI 

Kamis, 25 Maret 2021 - 14:00:00 WIB
Diduga Terlibat Korupsi APBDes, Kades Banyu Urip Lobar Dicekal karena Hendak Jadi TKI 
Ilustrasi paspor. (Foto: Ist)

Dari tenggat 60 hari yang diberikan inspektorat, pihak desa mengembalikan kerugian senilai Rp36 juta. Nilai tersebut dikatakan Dhafid, hanya mampu menutupi nilai pembayaran pajak.

Sisa kerugian belum juga lunas hingga lebih dari batas waktu yang diberikan, persoalan ini kemudian berlanjut ke ranah hukum pidana. Polres Lombok Barat menyelidiki kasus ini dan meningkatkan status penanganan-nya ke tahap penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara pada Rabu (24/3/2021) lalu.

Terkait dengan sisa kerugian yang belum lunas diganti oleh pihak desa, ditegaskan Dhafid, menjadi bukti kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana APBDes Banyu Urip tahun anggaran 2019. Kerugiannya mencapai Rp735 juta.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut