Diduga Terlibat Korupsi APBDes, Kades Banyu Urip Lobar Dicekal karena Hendak Jadi TKI
Kamis, 25 Maret 2021 - 14:00:00 WIB
Dari tenggat 60 hari yang diberikan inspektorat, pihak desa mengembalikan kerugian senilai Rp36 juta. Nilai tersebut dikatakan Dhafid, hanya mampu menutupi nilai pembayaran pajak.
Sisa kerugian belum juga lunas hingga lebih dari batas waktu yang diberikan, persoalan ini kemudian berlanjut ke ranah hukum pidana. Polres Lombok Barat menyelidiki kasus ini dan meningkatkan status penanganan-nya ke tahap penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara pada Rabu (24/3/2021) lalu.
Terkait dengan sisa kerugian yang belum lunas diganti oleh pihak desa, ditegaskan Dhafid, menjadi bukti kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana APBDes Banyu Urip tahun anggaran 2019. Kerugiannya mencapai Rp735 juta.
Editor: Nani Suherni