get app
inews
Aa Text
Read Next : 459 Kades dari 6 Provinsi Terjerat Korupsi, Jamintel Kejagung: Hanya Banten yang Zero

Diduga Terlibat Korupsi APBDes, Kades Banyu Urip Lobar Dicekal karena Hendak Jadi TKI 

Kamis, 25 Maret 2021 - 14:00:00 WIB
Diduga Terlibat Korupsi APBDes, Kades Banyu Urip Lobar Dicekal karena Hendak Jadi TKI 
Ilustrasi paspor. (Foto: Ist)

MATARAM, iNews.id - Kepala Desa Banyu Urip, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, periode 2014-2020, Jumayadi, dicekal karena hendak jadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Dia dicekal berpergian karena diduga terlibat dalam kasus korupsi dana APBDes tahun anggaran 2019.

"Katanya yang bersangkutan ini mau ke luar negeri jadi PMI (Pekerja Migran Indonesia), makanya kita buatkan surat pencekalan melalui imigrasi," kata Kasat Reskrim Polres Lombok Barat AKP Dhafid Siddiq, Kamis (25/3/2021).

Tujuannya, kata dia, untuk mempermudah penyidik dalam menangani kasus yang baru masuk dalam proses penyidikan dan belum mengungkap peran tersangka.

"Makanya nanti yang bersangkutan akan kita panggil lagi bersama saksi lainnya. Baru kita gelar, untuk tetapkan tersangka," ujarnya.

Dalam kasus dugaan korupsi dana APBDes Banyu Urip tahun anggaran 2019, aparatur desa di bawah pimpinan Jumayadi diduga tak mampu melaporkan bentuk pertanggungjawabannya dalam pengelolaan anggaran.

Hal itu pun diperkuat dengan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat Lombok Barat yang menemukan ada kerugian negara dalam pengelolaan dana APBDes Banyu Urip tahun anggaran 2019 dengan nilai mencapai Rp772 juta.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut