get app
inews
Aa Text
Read Next : Pegawai Samsat Lubuklinggau Dipecat Usai Viral Dugaan Pungli

Ditangkap karena Pungli Pedagang, Pria di Mataram: Kita kan Ada Pelayanan Kebersihan

Selasa, 15 Juni 2021 - 15:13:00 WIB
 Ditangkap karena Pungli Pedagang, Pria di Mataram: Kita kan Ada Pelayanan Kebersihan
Sejumlah preman yang dikumpulkan di lapangan Mapolresta Mataram (Foto: iNews/Harikasidi)

Sementara itu, Kapolresta Mataram, Kombespol Heri Wahyudi menegaskan, setiap pungutan yang diambil tanpa ada ketentuan atau landasan hukum berupa perda dari pemerintah daerah merupakan pungli. Tindakan itu bisa dipidanakan.

"Jumlahnya itu ada 86 orang. Modusnya pungutan liar parkir tanpa tiket terhadap kendaraan. Kemudian ada pungli di pasar dan kios, alasannya keamanan dan kebersihan," katanya.

"Ada juga pungli di tempat wisata dan debt collector yang mengambil kendaraan di tempat," ucapnya lagi.

Heri menjelaskan, razia preman akan dilakukan selama 14 hari terhitung mulai  dari Senin 14 Juni dan berakhir pada Minggu 27 Juni.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut