get app
inews
Aa Text
Read Next : MA Putuskan Ferdy Sambo Dipenjara Seumur Hidup, Keluarga Brigadir J Pikirkan Langkah Restitusi

Divonis 15 Tahun, Kuat Maruf Acungkan Salam Metal

Selasa, 14 Februari 2023 - 12:06:00 WIB
Divonis 15 Tahun, Kuat Maruf Acungkan Salam Metal
Mantan sopir Ferdy Sambo, Kuat Maruf, divonis 15 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. (Foto: iNews/YouTube)

Kuat Ma'ruf terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Editor: Rizky Agustian

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut