get app
inews
Aa Text
Read Next : Ini Sosok Pengganti Kapolres Bima Kota yang Dicopot terkait Kasus Uang Narkoba

Dugaan Aliran Uang Narkoba Rp1 Miliar, Kapolres Bima Kota Diperiksa Etik dan Pidana

Jumat, 13 Februari 2026 - 14:34:00 WIB
Dugaan Aliran Uang Narkoba Rp1 Miliar, Kapolres Bima Kota Diperiksa Etik dan Pidana
Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro diusut pidana dan etik terkait dugaan aliran dana sabu Rp1 miliar. (Foto: IG)

JAKARTA, iNews.id - Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro diperiksa secara pidana dan etik terkait dugaan aliran dana dari bandar narkotika jenis sabu. Penanganan perkara dilakukan oleh dua unsur berbeda di tubuh Polri.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menegaskan proses hukum tetap berjalan.

“Etik di Propam. Pidana di Direktorat Narkoba Mabes Polri," ujar Brigjen Eko Hadi Santoso, Jumat (13/2/2026).

Selain proses pidana, Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro juga telah dinonaktifkan dari jabatannya. Langkah itu diambil untuk menjamin objektivitas pemeriksaan.

Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir membenarkan penonaktifan tersebut.

“Betul,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir saat dikonfirmasi awak media, Jakarta, Jumat (13/2/2026).

Namun, dia tidak memerinci materi pemeriksaan yang tengah dilakukan terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro. Pemeriksaan internal kini ditangani Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Nama AKBP Didik Putra Kuncoro sebelumnya mencuat setelah muncul dugaan keterlibatannya dalam kasus narkoba yang menyeret Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Kasus tersebut ditangani Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dalam penyidikan, AKBP Didik diduga menerima aliran dana sebesar Rp1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin. Koko Erwin disebut sebagai pemasok sabu kepada AKP Malaungi.

Barang bukti sabu seberat 488 gram ditemukan dari hasil penggeledahan rumah dinas AKP Malaungi di Kompleks Asrama Polres Bima Kota. Temuan itu menjadi bagian penting dalam pengembangan kasus.

AKP Malaungi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara narkoba tersebut. Selain proses pidana, dia juga dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Sanksi itu diputuskan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri yang digelar pada Senin (9/2). Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan aparat penegak hukum.

Pengusutan terhadap Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dinilai penting untuk menjaga integritas institusi. Kasus narkoba yang melibatkan anggota Polri berpotensi memengaruhi kepercayaan publik, khususnya di wilayah NTB.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut