Emak-Emak Pemilik Warung di Kawasan Terminal Mandalika Jual Sabu ke Sopir Ditangkap

MATARAM, iNews.id - Emak-emak Pemilik warung di kawasan Terminal Bus Mandalika, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial H (35) terungkap menjual narkoba jenis sabu-sabu. H ditangkap saat bertransaksi dengan salah satu sopir.
Kasatres Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan H menjalankan modus penjualan sabu-sabu langsung dari gerai dagangannya tersebut.
"Modusnya terungkap ketika kami mendapati H yang patut kami duga akan bertransaksi dengan seorang sopir truk berinisial AN (28)," kata Yogi, Rabu (11/1/2023).
Dari tempat H menjalankan usahanya, polisi menemukan belasan paket sabu-sabu siap edar.
"Berat keseluruhan barang bukti sedikitnya 5 gram dengan nilai jual Rp6,5 juta dari asumsi harga Rp1,3 juta per gram," ujarnya.
Dari giat tersebut, kini polisi telah mengamankan kedua pelaku di Polresta Mataram. Pemeriksaan keduanya masih berjalan di hadapan penyidik.
"Selain barang bukti narkoba, truk milik si sopir juga turut kami amankan di kantor," katanya.
Editor: Nani Suherni