get app
inews
Aa Text
Read Next : Kronologi Lengkap Bentrok Massa Pengajian Habib Rizieq di Pemalang, 9 Luka-Luka

Habib Rizieq Shihab Divonis Empat Tahun Penjara Kasus Tes Swab Covid-19

Kamis, 24 Juni 2021 - 14:00:00 WIB
Habib Rizieq Shihab Divonis Empat Tahun Penjara Kasus Tes Swab Covid-19
Habib Rizieq Shihab dalam sidang vonis kasus tes swab Covid-19

JAKARTA, iNews.id - Habib Rizieq Shihab (HRS) divonis empat tahun penjara atas kasus tes swab  RS Ummi Bogor, Kamis (24/6/2021). HRS dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan niatan memberikan pemberitaan bohong.

Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa.  Sebelumnya Jaksa meminta agar Majelis Hakim menghukum Habib Rizieq enam tahun penjara karena dinilai bersalah melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong. 

Habib Rizieq saat itu dinyatakan dalam kondisi sehat ketika dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020. Padahal saat dirawat, hasil tes swab PCR Habib Rizieq Shihab terkonfirmasi Covid-19.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut