get app
inews
Aa Text
Read Next : Cekcok Keluarga Berujung Pembacokan di Bima, Pelaku Ditangkap Polisi

Jadi Tersangka Hoaks Dana PEN, Ketua KSU Rinjani di NTB Dijebloskan ke Penjara

Sabtu, 09 April 2022 - 13:34:00 WIB
Jadi Tersangka Hoaks Dana PEN, Ketua KSU Rinjani di NTB Dijebloskan ke Penjara
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto. (Foto: iNews/Edy Gustan)

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain kasus hoaks dana PEN, Sri Sudarjo juga berpotensi terjerat kasus lainnya seperti dugaan penipuan terhadap nasabah koperasi dengan menarik iuran untuk program tersebut. Namun Polda NTB masih fokus pada kasus hoaks tersebut untuk dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Kiami fokus melaksanakan tahap II dalam waktu dekat. Itu kasus berbeda lain lagi, step by step," ucapnya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut