Jaksa Tolak Penangguhan Penahanan Eks Kadistanbun Husnul Fauzi meski Dijamin Gubernur NTB
MATARAM, iNews.id - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menolak penangguhan penahanan eks Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Kadistanbun) NTB Husnul Fauzi yang menjadi tersangka korupsi pengadaan benih jagung di tahun 2017. Padahal, Gubernur NTB Zulkieflimansyah tercantum sebagai penjaminnya.
"Jadi Kejati NTB tetap pada pendirian untuk melanjutkan penahanan tersangka HF (Husnul Fauzi) sebagaimana kewenangan yang ada pada kami dari kejaksaan," kata Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan, Selasa (20/4/2021).
Dia mengatakan, surat pengajuan penangguhan penahanan Husnul Fauzi diterima pihak kejaksaan pada akhir pekan lalu. Suratnya diajukan melalui penasihat hukumnya. Dalam suratnya, Dedi membenarkan bahwa nama Gubernur NTB Zulkieflimansyah tercantum sebagai penjamin Husnul Fauzi.
"Iya memang benar, saya sudah konfirmasi langsung dengan aspidsus (asisten pidana khusus), beliau membenarkan penjamin penangguhan penahanan HF itu Gubernur NTB," ucap dia.
Lebih lanjut, Dedi mengatakan bahwa tanggapan yang demikian juga akan berlaku bagi seluruh tersangka korupsi pengadaan benih jagung di tahun 2017.
"Jadi siapa pun dia penjaminnya, kita tetap pada pendirian, lanjutkan penahanan," ucapnya.
Dalam penanganan perkara ini, sudah ada tiga dari empat tersangka yang ditahan terhitung sejak Senin (12/4) lalu. Ketiganya ditahan di Rutan Polda NTB dengan status tahanan titipan jaksa.
Husnul Fauzi dalam perkara ini berperan sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) proyek. Husnul Fauzi menjalani penahanan bersama IWW yang berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek jagung tahun 2017 dan juga direktur pelaksana proyek dari PT. Wahanan Banu Sejahtera (WBS), berinisial LIH.
Sedangkan untuk tersangka berinisial AP, direktur pelaksana proyek dari PT. Sinta Agro Mandiri (SAM) masih belum menjalani penahanan karena tak kunjung hadir memenuhi pangggilan jaksa dengan alasan terpapar COVID-19.
Sebagai tersangka, mereka berempat disangkakan Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Editor: Nani Suherni