get app
inews
Aa Text
Read Next : Gempa Bumi Magnitudo 3,3 Guncang Bima NTB

Kali Pertama, Mantan Kadistanbun NTB Diperiksa Penyidik Kejaksaan sebagai Tersangka

Kamis, 01 April 2021 - 14:09:00 WIB
Kali Pertama, Mantan Kadistanbun NTB Diperiksa Penyidik Kejaksaan sebagai Tersangka
Mantan Kepala Distanbun NTB Husnul Fauzi (kiri) (Foto: Antara)

MATARAM, iNews.id - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat memeriksa mantan kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB Husnul Fauzi sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan benih jagung pada tahun 2017. Ini kali pertamanya Husnul diperiksa sebagai tersangka.

"Husnul Fauzi, mantan kepala Distanbun NTB ini diperiksa sebagai tersangka untuk kali pertama," kata Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan, Kamis (1/4/2021).

Terkait dengan materi pemeriksaannya, Dedi enggan menyampaikan karena hal itu menjadi kewenangan penyidik.

"Itu (materi pemeriksaan) masuk teknis, penyidik saja yang punya kewenangan jelaskan," ujarnya.

Dari pantauan, Husnul Fauzi datang ke Kejati NTB dengan didampingi tim kuasa hukumnya. Dengan mengenakan baju putih berkerah, Husnul bergegas masuk ke Gedung Kejati NTB dan langsung menuju ruang penyidik pidsus.

Hingga berita ini diterbitkan, terpantau Husnul Fauzi masih berada di ruang Penyidik Pidsus Kejati NTB.

Dalam kasus ini, Husnul Fauzi berperan sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) yang ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni pembuat komitmen (PPK) proyek berinisial IWW, dan dua direktur pelaksana proyek, berinisial LIH dan AP.

Sebagai tersangka keempatnya disangkakan Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Dalam proses penyidikannya, telah muncul kerugian negara hasil perhitungan mandiri penyidik. Nilainya mencapai Rp15,45 miliar.

Angka Rp15,45 miliar itu muncul dari jumlah benih tidak bersertifikat dan gagal tanam. Munculnya angka tersebut dari pengadaan yang dilaksanakan oleh dua perusahaan swasta yang berperan sebagai pelaksana proyek atau penyedia benih.

Dalam rinciannya, kerugian negara dari PT. WBS muncul angka Rp7 miliar. Kemudian dari PT SAM Rp8,45 miliar. Dari hasil penyidikan yang dilakukan sejak Oktober 2020 lalu, penyidik kemudian memastikan bahwa munculnya kerugian negara yang cukup besar itu diduga akibat ulah para tersangka.

Proyek pengadaan benih jagung tahun anggaran 2017 ini berasal dari program budidaya jagung skala nasional Ditjen Tanaman Pangan Kementan RI.

Provinsi NTB saat itu mendapat kuota tanam seluas 400.805 hektare dengan target panen 380.765 hektare.

Pengadaannya tersebar di seluruh kabupaten/kota yang ada di NTB dengan anggaran mencapai Rp48,256 miliar dari jumlah pengadaan skala nasional yang nilainya Rp170 miliar.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut