get app
inews
Aa Text
Read Next : Mahasiswi Cantik Nekat Aborsi di Malang, Kini Jadi Tersangka Bersama Pacar

Kasus Aborsi di Mataram Terkuak, Pelaku Pria Beristri Minta Kekasih Gugurkan Kandungan

Jumat, 08 April 2022 - 11:25:00 WIB
Kasus Aborsi di Mataram Terkuak, Pelaku Pria Beristri Minta Kekasih Gugurkan Kandungan
Ilustrasi aborsi (Foto: iNews.id)

Saat dibawa ke RS, pihak RSUD Kota Mataram sempat curiga dengan hebatnya pendarahan terhadap pasien AS. Karena kecurigaan tersebut, akhirnya RS melaporkan kejadian tersebut ke unit PPA Mapolresta Mataram. 

Setelah merespons laporan tersebut, kepolisian setempat langsung mengamankan dua tersangka AS dan IKL di RSUD Kota Mataram. 

"Dari hasil pengembangan penyelidikan, akhirnya didapat dua pelaku lain yang memiliki peran berbeda yakni A dan IPS. Keduanya dijemput oleh tim PUMA Reskrim bersama anggota unit PPA," ucapnya.

Keempat tersangka kini ditahan di Mapolresta Mataram untuk diproses lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Dalam kasus ini, polisi menjerat para tersangka pelaku aborsi dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. 

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut