Kasus Aborsi di Mataram Terkuak, Pelaku Pria Beristri Minta Kekasih Gugurkan Kandungan

Saat dibawa ke RS, pihak RSUD Kota Mataram sempat curiga dengan hebatnya pendarahan terhadap pasien AS. Karena kecurigaan tersebut, akhirnya RS melaporkan kejadian tersebut ke unit PPA Mapolresta Mataram.
Setelah merespons laporan tersebut, kepolisian setempat langsung mengamankan dua tersangka AS dan IKL di RSUD Kota Mataram.
"Dari hasil pengembangan penyelidikan, akhirnya didapat dua pelaku lain yang memiliki peran berbeda yakni A dan IPS. Keduanya dijemput oleh tim PUMA Reskrim bersama anggota unit PPA," ucapnya.
Keempat tersangka kini ditahan di Mapolresta Mataram untuk diproses lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dalam kasus ini, polisi menjerat para tersangka pelaku aborsi dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Editor: Nani Suherni