get app
inews
Aa Text
Read Next : Tangkap Eks Kapolres Bima Kota, Polisi Sita Koper Berisi Narkoba Berbagai Jenis 

Koper Berisi Narkoba Milik Eks Kapolres Bima Kota Disita di Rumah Polwan, kok Bisa?

Sabtu, 14 Februari 2026 - 15:45:00 WIB
Koper Berisi Narkoba Milik Eks Kapolres Bima Kota Disita di Rumah Polwan, kok Bisa?
Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dicopot dari jabatannya karena diduga menerima aliran dana narkoba sebesar Rp1 miliar. (Foto: ist)

JAKARTA, iNews.id - Koper berisi narkoba milik eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro disita Bareskrim Polri di rumah seorang polisi wanita (Polwan) di Karawaci, Tangerang, Banten. Temuan ini terungkap setelah penangkapan terhadap Didik oleh Propam Polri.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, membenarkan adanya penyitaan koper tersebut. Barang itu ditemukan di kediaman Aipda Dianita.

"Ada koper berwarna putih milik AKBP Didik Putra Kuncoro yang diduga berisi narkotika di kediaman Aipda Dianita," kata Brigjen Eko Hadi Santoso, Sabtu (14/2/2026).

Brigjen Eko menjelaskan, kasus ini bermula saat Didik ditangkap oleh Biro Paminal Divisi Propam Polri pada Rabu, 11 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di wilayah Tangerang.

Dari hasil interogasi, penyidik mendapatkan informasi adanya koper berwarna putih milik Didik yang disimpan di rumah Aipda Dianita di kawasan Karawaci, Tangerang.

Tim kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan koper tersebut. Setelah diperiksa, di dalamnya terdapat sejumlah barang bukti narkotika dan psikotropika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, dalam koper berisi narkoba milik eks Kapolres Bima Kota itu ditemukan sabu seberat 16,3 gram. Selain itu, terdapat 49 butir ekstasi dan dua butir sisa pakai dengan berat total 23,5 gram.

Petugas juga menemukan 19 butir alprazolam, dua butir Happy Five, serta ketamin seberat 5 gram. Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Atas temuan tersebut, penyidik langsung menggelar perkara dan menetapkan Didik sebagai tersangka.

"Terhadap DP telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Eko.

AKBP Didik Putra Kuncoro kini resmi berstatus tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Dia dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Selain itu, Didik juga dijerat Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Lampiran I Nomor Urut 9 UU RI Nomor 1 Tahun 2026.

Kasus koper berisi narkoba milik eks Kapolres Bima Kota ini menjadi perhatian publik karena melibatkan perwira menengah Polri. Bareskrim Polri memastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut