get app
inews
Aa Text
Read Next : Profil Irjen Edy Murbowo, Jenderal Humanis Penulis Buku Polisi Baik Jabat Kapolda NTB

Larangan Mudik Berlaku 6 Mei, Polda NTB: Warga Boleh Mudik Lokal Antarkabupaten

Kamis, 06 Mei 2021 - 17:21:00 WIB
Larangan Mudik Berlaku 6 Mei, Polda NTB: Warga Boleh Mudik Lokal Antarkabupaten
Personel Polri bersama stakeholder lainnya melakukan pemeriksaan terhadap salah satu truk angkut logistik di Pelabuhan Lembar, Lombok Barat, NTB, Kamis (6/5/2021). (Foto: Polda NTB)

Dalam suratnya disebutkan bahwa warga dengan alasan tertentu dapat melakukan perjalanan via transportasi laut Lombok-Sumbawa. Kelonggaran perjalanan lokal itu diberikan hingga Sabtu (8/5), pukul 00.00 WITA.

Namun untuk selanjutnya, aturan berlanjut dalam bentuk larangan penyeberangan lokal antarpulau hingga Senin (17/5/2021), pukul 00.00 WITA.

"Jadi kelonggaran itu sebenarnya untuk antisipasi. Seandainya ada yang sudah terlanjur di jalan, terus dia belum menyeberang ke Sumbawa, kita berikan kelonggaran, tetapi tetap harus jaga prokes," ucap dia.

Selain itu, kebijakan kelonggaran hingga Jumat (7/5/2021), pukul 24.00 WITA tersebut diberikan untuk mengantisipasi tidak terjadinya penumpukan atau kepadatan di pelabuhan, baik di Pelabuhan Kayangan, Kabupaten Lombok Timur maupun di Pelabuhan Pototano, Kabupaten Sumbawa Barat.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut