get app
inews
Aa Text
Read Next : Kepala Desa di Kuningan Ditahan atas Dugaan Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar Lebih

Mahasiswi Cantik di Mataram Jadi Tersangka Aborsi, Terancam 10 Tahun Penjara

Kamis, 07 Juli 2022 - 21:20:00 WIB
Mahasiswi Cantik di Mataram Jadi Tersangka Aborsi, Terancam 10 Tahun Penjara
Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa (kanan) mengiterogasi tersangka aborsi berinisial AKM dalam konferensi pers di Mataram, NTB, Rabu (6/7/2022). (ANTARA/Dhimas BP)

"Tim kami yang mendapat informasi dari rumah sakit langsung merapat dan melakukan interogasi," ucapnya.

Dari keterangan tersangka, polisi mendapat pengakuan perihal penyebab janin tersebut lahir di usia kandungan 5 bulan.

"Hasil interogasi, kuat dugaan telah terjadi tindak pidana aborsi yang dilakukan AKM," katanya.

Pengakuannya, aborsi dilakukannya di kamar kosnya di wilayah Kota Mataram.

"Jadi yang bersangkutan ini mengaku sebelumnya sempat mengonsumsi obat menggugurkan kandungan," ujar Kadek Adi.

Perihal pengakuan mengonsumsi obat tersebut juga telah dikuatkan dengan hasil autopsi terhadap janin.

"Hasilnya, janin meninggal karena hipoksia, kekurangan kadar oksigen dalam kandungan. Salah satu penyebabnya karena pengaruh konsumsi zat kimia, obat itu," ucapnya.

Terkait motif pelaku menggugurkan kandungannya, polisi juga telah mendapat pengakuan dari AKM.

"Dia ini mengaku kesal dengan suami nikah adat-nya itu. Karena tidak dikasih makan gurita, dia diam-diam beli obat (menggugurkan kandungan)," ujar dia.

Dengan pengakuan demikian, Kadek Adi pun meyakinkan tindak pidana aborsi ini dilakukan AKM tanpa ada perintah atau desakan dari orang lain.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut