Miris, Residivis asal Mataram Jual Sabu untuk Persiapan Persalinan Istri
Rabu, 22 Februari 2023 - 14:57:00 WIB
Lebih lanjut, Yogi mengatakan bahwa pihaknya kini masih melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap IKT yang mengarah pada Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Turut terungkap bahwa IKT seorang residivis kasus narkoba yang bebas menjalani hukuman pada tahun 2020.
"Jadi, dalam penanganan kasus ini kami masih punya waktu enam hari sejak penangkapan untuk menentukan status yang bersangkutan," kata Yogi.
Editor: Nani Suherni