Panitia Ngeyel, Resepsi Pernikahan di Gedung Serba Guna Desa Dibubarkan Satgas Covid-19
Melihat acara tetap digelar, Satgas Penanganan Covid 19 Kecamatan Plampang pun mendatangi tempat acara dan melakukan penghentian. Penghentian kegiatan tersebut sejalan dengan adanya Surat Edaran Bupati Sumbawa Nomor:360/350/VIII/ Pem/2021,tanggal 02 Agustus 2021 tentang Penegasan Pelarangan Pelaksanaan Kegiatan Resepsi atau Perayaan dan Kegiatan Kebudayaan (Barapan Kerbau/Main Jarang) selama masa PPKM di Kabupaten Sumbawa.
Saat dilakukan penghentian kegiatan resepsi pernikahan oleh Satgas Penanganan Covid 19, pihak panitia dan pihak keluarga kedua mempelai memahami dan mengerti. Mereka kemudian langsung menghentikan pelaksanaan acara resepsi.
Dalam kesempatan tersebut petugas juga memberikan imbauan agar masyarakat paham dan bisa bekerja sama dalam hal penerapan PPKM level 3 untuk tidak mengadakan segala kegiatan yang berpotensi mengundang kerumunan warga.
Editor: Nani Suherni