Pekerja Lapor THR Dicicil, Disnaker Mataram: Kami Tindak Lanjuti
MATARAM, iNews.id - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat menerima satu laporan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1442 Hijriah yang terindikasi dibayarkan dengan cara dicicil. Saat ini laporan tersebut masih ditindak lanjuti.
Kepala Disnaker Kota Mataram Hariadi mengatakan, menurut aturan tahun ini, pembayaran THR karyawan oleh perusahaan harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil, kecuali ada kesepakatan.
"Beda dengan tahun 2020, ada dispensasi THR boleh dicicil karena saat itu baru terjadi pandemi Covid-19," katanya, Senin (10/5/2021).
Menurutnya, laporan indikasi adanya pembayaran THR secara dicicil tersebut baru diterimanya secara langsung dari seorang karyawan yang bekerja pada salah satu perusahaan di Mataram.
"Untuk namanya kami rahasiakan, yang pasti laporan yang kami terima akan tindak lanjuti untuk diklarifikasi dengan pihak perusahaan," ujarnya.
Dia mengatakan, klarifikasi tersebut dimaksudkan guna mencari informasi apakah pembayaran THR yang dicicil itu sesuai kesepakatan atau hanya sepihak.
"Itu perlu kita ketahui, termasuk apakah alasan lain seperti kondisi keuangan perusahaan di tengah pandemi Covid-19," ucapnya.
Editor: Donald Karouw