Pekerja Lapor THR Dicicil, Disnaker Mataram: Kami Tindak Lanjuti
                
            
                Sementara menyinggung tentang laporan lainnya terkait pembayaran THR, Hariadi menyebut belum ada laporan dan karyawan yang datang melapor ke posko yang telah disiapkan Kantor Disnaker.
"Tidak adanya laporan itu, menjadi satu indikator sebagian besar perusahaan sudah membayarkan hak karyawannya berupa THR. Tapi masih ada waktu sebelum lebaran, jadi kami harapkan karyawan yang tidak dibayarkan THR-nya atau dibayar tapi tidak sesuai aturan segera melapor agar dapat ditindaklanjuti," katanya.
                                    Sebagai bentuk pengawasan, Disnaker sudah melayangkan surat edaran kepada sekitar 1.800 perusahaan, baik kecil maupun besar terkait dengan kewajiban membayarkan THR karyawan sesuai ketentuan paling lambat H-7 Idul Fitri 1442 Hijriah.
"Edaran yang kami sebar ke perusahaan itu sesuai dengan yang kami terima dari Kementerian Tenaga Kerja. Tapi, pengawasan langsung juga tetap kami lakukan," ucapnya.
Editor: Donald Karouw