Pemda Lombok Barat Haramkan Kembang Api di Malam Tahun Baru
Jumat, 31 Desember 2021 - 12:38:00 WIB
Sementara bagi warga, mereka diberikan batas waktu hingga pukul 22.00 sesuai instruksi Mendagri nomor 66 tahun 2021 dan surat edaran (SE) Bupati Lobar terkait pembatasan kegiatan menyambut tahun baru 2022 yang dikeluarkan beberapa waktu lalu. Kebijakan ini sudah disosialisasikan kepada para pelaku usaha pariwisata seperti hotel dan tempat hiburan.
"Edaran sudah ada, jadi tempat tempat hiburan dan hotel hanya menggelar acara hinga jam 22.00," katanya.
Editor: Nani Suherni