Pengakuan Pria Beristri Cabuli Siswi SMP di Lombok Timur, Jalin Asmara Janji Nikahi
Kamis, 02 Desember 2021 - 15:21:00 WIB
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lombok Timur Iptu Muhammad Fajri mengatakan, saat ini pelaku ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku kami jerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun kurungan penjara," katanya.
Editor: Donald Karouw