Pilu, Ibu di Lombok Barat Dipolisikan Anak Kandung gegara Tanah Warisan

Kuasa Hukum Keluarga Rakyah, Bukhari Muslim menceritakan, persoalab itu bermula saat Rakyah bersama anak-anaknya yang lain meminta bagian waris dari tanah 28 are peninggalan almarhum suaminya. Sebab, sesuai wasiat almarhum suaminya, tanah itu harud dibagi, yakni 10 are untuk anak pertama dan sisinya 18 are dibagi kepada ibu dan delapan orang anaknya yang lain.
"Tetapi, permintaan itu ditolak. Anak sulung ibu ini mengklaim bahwa lahan warisan 28 are itu sudah menjadi miliknya. Alasannya, dia sudah membeli dari almarhum anaknya saat masih hidup," katanya.
Padahal, kata dia, sejatinya tanah 28 are tersebt belum diwariskan (belum dibagi), sehingga masih menjadi milik ahli waris lainya, mulai dari ibu kandungnya termasuk delapan saudara kandung dari HS tersebut.
Pihaknya juga heran karena pelapor bisa mensertifikatkan lahan itu pada 2008 silam. Padahal, belum pernah dilakukan turun waris atau pembagian ahli waris. "Karena itu, kami akan mengajukan penetapan ahli waris ke pengadilan agama," katanya.
Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polres Lombok Barat AKP I Made Dharma Yulia Putra membenarkan aduan tersebut. Dia mengatakan, laporan tersebut ditujukan kepada ibu dan saudara kandung HS.
Editor: Ihya Ulumuddin